Bawaslu Agam Awasi Kegiatan Sortir Lipat Surat Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara yang dimulai pada Selasa (29/10). Terdapat dua jenis surat suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu surat suara untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan keterangan Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, kegiatan sortir lipat ini direncanakan selesai dalam waktu 3 hari.
Kegiatan sortir lipat surat suara dimulai dengan membacakan tata tertib kegiatan Sortir Lipat Surat Suara untuk Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 oleh Herman. Ia menjelaskan keadaan surat suara yang bisa digunakan dan yang tidak layak digunakan untuk menjadi perhatian bagi peserta sortir lipat surat suara yang melibatkan masyarakat. “Tidak hanya KPU, dalam kegiatan sortir lipat surat suara ini juga melibatkan lembaga lain untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Sortir dan lipat surat suara ini juga berada dibawah pengamanan pihak kepolisian dan pengawasan Bawaslu Agam.”
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Agam mengerahkan tim yang terdiri dari staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam serta Panwaslu Kecamatan untuk memastikan proses sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa fokus pengawasan Bawaslu Agam yaitu memastikan ketaatan prosedur sortir lipat serta mengawasi mobilisasi surat suara dari Gudang KPU Kabupaten Agam ke lokasi sortir lipat di GOR Rang Agam dan arus baliknya.