Bawaslu Agam Asah Kemampuan Jajaran Pengawas dalam Melakukan Kajian Hukum
|
Ditulis oleh Amalia Yandri pada tanggal 1 November 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Dalam rangka persiapan menghadapi tahapan kampanye Pemilu November nanti, Bawaslu Agam kembali tingkatkan kemampuan jajaran pengawas dalam menyusun kajian hukum. Kemampuan dalam menyusun kajian hukum merupakan hal yang penting sebagai bekal dalam melakukan pengawasan, penerimaan laporan, hingga penindakan terhadap isu yang terjadi langsung dilapangan nantinya.
Kegiatan diselenggarakan di Kantor Bawaslu Agam, pada hari Rabu, 1 November 2023. Dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda, Beni Andwila, Feri Irawan, dan Yuhendra, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra. Bawaslu Agam mengundang jajaran pengawas ditingkat kabupaten, pengawas tingkat kecamatan, serta media pers. Bawaslu Agam menghadirkan narasumber, Khairul Anwar guna meningkatkan pengayaan peserta dalam menyusun kajian hukum.
“Kepandaian dalam menyusun kajian hukum ini merupakan bekal wajib bagi jajaran pengawas. Karena, jika ada laporan atau dugaan pelanggaran dilapangan, pengawas harus bisa menganalisis dan mengkaji pasal mana atau produk hukum apa yang diduga telah dilanggar.” Pungkas Rendi. Dalam kesempatan ini kita akan menambah pengetahuan dalam penyusunan kajian hukum sebelum menghadapi problematika yang akan terjadi dalam Kampanye Pemilu, tambahnya sekaligus membuka kegiatan.

Anggota Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda saat membuka kegiatan di kantor Bawaslu Kabupaten Agam (01/11/2023)
“Dalam satu regulasi Undang-Undang Pemilu, sangat kental dengan tarik-menarik kepentingan dari berbagai pihak. Nah, disinilah tugas pengawas yang akan menjadi wasit dilapangan” Ujar Khairul Anwar selaku narasumber. Pengawas perlu memiliki penafsiran dan pemahaman yang kuat disetiap produk-produk hukum Pemilu, karena kalau tidak paham aturan main, bagaimana pengawas akan menjadi wasit, tegasnya.

Khairul Anwar (tengah) saat menyampaikan materi di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam (01/11/2023)
Selanjutnya, narasumber memberikan pengayaan terkait sistematika membuat kajian. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan jajaran pengawas, mulai dari kabupaten hingga kecamatan, mampu menyusun kajian awal yang berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam penindakan laporan atau dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Agam.
Foto: Amalia Yandri