Bawaslu Agam Ajak Penerima PKH Ambil Peran Dalam Pengawasan Partisipatif
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (04/11). Kegiatan ini menjadi upaya memperkenalkan kelembagaan Bawaslu sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, yakni Rendi Oktafianda Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Feri Irawan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, serta Beni Andwila Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubag Pengawasan, Mizlin Hardi.
Dalam pemaparannya, Rendi Oktafianda menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk mengenalkan tugas dan fungsi Bawaslu serta memberikan informasi terkait perkembangan kepemiluan. Ia juga menyampaikan mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota. Pemisahan tersebut diharapkan dapat memudahkan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Rendi mengajak masyarakat memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Masyarakat yang baru pindah domisili atau belum terdaftar dalam data pemilih diimbau untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu agar hak pilihnya dapat terlindungi.
Rendi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang. Pemberian uang atau amplop oleh calon kepada pemilih merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu. “Amplop yang diberikan calon peserta pemilu merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu dan bisa dilaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Selanjutnya, Feri Irawan menjelaskan bahwa berbagai larangan dalam pemilu telah diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa kampanye seharusnya menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat, bukan menjadi kegiatan untuk membagikan uang maupun sembako untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Feri juga mengingatkan bahwa dalam perspektif Islam, politik uang merupakan perbuatan yang dilarang karena berkaitan dengan praktik suap. Penegakan hukum pemilu menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi. Ia turut menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengarahkan atau memaksa seseorang untuk memilih calon tertentu karena pilihan setiap warga negara merupakan hak pribadi yang bersifat rahasia.
Sementara itu, Beni Andwila menyampaikan bahwa Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsinya meskipun tahapan pemilu belum berlangsung. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat guna memperkuat kesadaran pengawasan partisipatif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Beni menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di tingkat nagari, hingga Pengawas TPS di tempat pemungutan suara.
Menutup penyampaiannya, Beni berharap masyarakat dapat menentukan pilihan pada Pemilu 2029 berdasarkan informasi yang benar mengenai calon, termasuk rekam jejak, program, serta visi dan misinya bukan karena pemberian uang dari pihak tertentu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam berharap masyarakat penerima PKH tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga memiliki keberanian untuk menolak politik uang serta berperan aktif mengawasi setiap tahapan pemilu. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Iin
Editor : Yuhendra, Sri Wahyuni