Bawaslu Agam Adakan Rakor Terkait Penertiban APS Yang Menyerupai APK
|
Ditulis oleh Iin Wulandari pada 16 November 2023
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Kampanye dan Penertiban APS/APK yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam pada Selasa (13/11). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Agam.
Rapat ini dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Feri Irawan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra, Kasubbag Pengawasan, Mizlin Hardi, dengan mengundang perwakilan Partai Politik beserta stakeholder terkait yang terlibat dalam kegiatan penertiban APS/APK di Kabupaten Agam.
Menjelang tahapan Kampanye Pemilu yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dapat ditemukan baliho Calon Legislatif yang telah terpasang di berbagai tempat. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang diperbolehkan pada saat ini adalah pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). “Namun, di lapangan masih ditemukan adanya Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur ajakan memilih sehingga dilarang untuk dipasang sebelum masa kampanye,” ujar Feri Irawan.
Adapun kesepakatan bersama hasil koordinasi dengan Partai Politik dan stakeholder terkait penertiban APS yang menyerupai APK yaitu: APS tidak memuat unsur coblos nomor urut, tidak memuat simbol/gambar paku dan materi lainnya yang memuat unsur ajakan memilih sesuai dengan ketentuan Imbauan Bawaslu RI Nomor: 774/PM/KI/10/2023. Selain kepada hal tersebut diatas juga dilakukan penertiban APS yang terpasang di tempat terlarang seperti tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, di pohon, di taman, di tiang listrik dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.
Bawaslu Kabupaten Agam juga telah menyurati Partai Politik untuk melakukan penertiban secara mandiri oleh Peserta Pemilu dalam rentang waktu 3 x 24 jam setelah surat Imbauan tersebut disampaikan. Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan pelaksanaan kampanye di Kabupaten Agam dapat berlangsung tertib dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.