Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Adakan Rakernis. Bahas Pengawasan DPTb dan Simulasi Siwaslih

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – 28 Oktober mendatang merupakan hari terakhir pelaporan pindah memilih untuk DPTb. DPTb dalam PKPU 7 Tahun 2024 merupakan Daftar Pemilih pindahan, yaitu Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 9 keadaan Pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Namun demikian, terdapat 3 kondisi pemilih yang diperbolehkan melaporkan pindah memilih hingga 7 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Serta Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Sabtu (26/10), Yuhendra, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam menyebut, "30 hari sebelum Hari Pemungutan Suara bertepatan dengan tanggal 28 Oktober. Pasca kegiatan ini ada dua hari sebelum tanggal 28. Kita berharap Panwascam dapat menggencarkan patroli kawal hak pilih melalui koordinasi stakeholder atau turun menemui masyarakat. H-30 serta H-7 harus kita antisipasi, dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat."

Berkaitan dengan DPTb, jajaran pengawas ad hoc diharapkan melakukan pengawasan hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 28 Oktober.Selain mengenai DPTb, dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi Siwaslih bersama dengan Panwascam.

Aplikasi Siwaslih menjadi alat bantu pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh pengawas pemilihan di setiap jenjangnya. Selaku PIC dua tahapan ini, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas mengadakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan.

Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, hari ini (26/10) dilakukan simulasi Siwaslih secara serentak. Dalam simulasi, PKD dan Panwascam juga menguji coba akun PTPS untuk memahami kendala yang mungkin dihadapi.

Terakhir, Yuhendra berpesan dalam melakukan pembekalan PTPS harus lebih banyak menjelaskan teknis pengawasan serta penggunaan Siwaslih. "Selain siwaslih, PTPS juga harus memahami orang-orang yang memiliki hak pilih di TPS. Mana pemilih yang termasuk kedalam DPT, DPTb, dan DPK serta jumlah surat suara yang harus diberikan. Ini untuk mencegah PSU kembali terjadi di Kabupaten Agam."