Barang Bukti Bukanlah Alat Bukti. Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Rakernis Pengelolaan BDP
|
Ditulis Oleh Jefri pada tanggal 15 Desember 2022
The Balcone Hotel, BAWASLU AGAM - Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Drs. Eri Efendi dan Iska Asmarni, SS Ikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, tanggal 14 s/d 15 Desember 2022 di The Balcone Hotel Tilatang Kamang. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat diikuti Ketua Bawaslu Kab/Kota, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran, Kasubag, dan Staf Pengelola BDP se Sumatera Barat.
Alni, SH, M. Kn selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaannya menerangkan "Perlu penerapan maksimal Peraturan Bawaslu 19 tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran".
Penting untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran, baik itu terbukti maupun tidak terbukti dugaan pelanggarannya, serta bagaimana pemusnahan atau konversi Barang Dugaan Pelanggaran tersebut.
Asep Mufti sebagai Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI menjelaskan sudah dilakukan Evaluasi dan Rencana Perubahan Perbawaslu No. 19 Tahun 2018. Banyak masalah dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, "Perlu aturan rinci terkait pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, dan unit resmi dari Bawaslu untuk pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran".
Perlu disepakati Barang Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu / Pemilihan apakah merupakan Barang Bukti atau Alat Bukti dalam peristiwa Pidana. Afrizal, SH, MH dari Polda Sumbar selaku Narasumber menegaskan Barang Bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. "Alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungan dengan peristiwa pidana, dapat digunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim".
Narasumber Rahmadani, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjelaskan Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam penyidikan.
Barang bukti tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian, sepanjang barang-barang bisa dipergunakan dalam proses tindak pidana, itu bisa menjadi barang bukti.
Rahmadani juga menambahkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah harus dipenuhi untuk dapat menjatuhkan pidana serta adanya keyakinan hakim yang diperoleh berdasarkan alat-alat bukti yang sah tersebut.
Foto : Bawaslu Sumbar