Lompat ke isi utama

Berita

Bahan Kampanye dan APK Dapat Difasilitasi Oleh KPU, Bawaslu Agam Awasi Pengadaan

bawaslu agam

Pekanbaru, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan monitoring pencetakan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2024 di Pekanbaru pada 13 s.d 15 Oktober 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dapat difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Bentuk kampanye yang dapat difasilitasi KPU kabupaten/kota diantaranya pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye. Desain bahan kampanye dan APK diserahkan oleh petugas penghubung pasangan calon untuk kemudian dilakukan pencetakan oleh KPU Kabupaten Agam.

Pengawasan ini dilakukan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Feri Irawan beserta staf.