Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Bersama Paslon dan Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Awasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Bersama Paslon dan Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Padang, BAWASLU AGAM – Dalam rangka meningkatkan sosialisasi terkait pengawasan yang dilakukan kepada seluruh pihak, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi pengawasan bersama dengan pasangan calon dan tim kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/10).

Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni mengatakan pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung saat ini menjadi batu uji tiga kewenangan Bawaslu yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan.

Selama kampanye, berdasarkan data yang ada di Bawaslu Sumatera Barat telah dilaksanakan sebanyak 144 pertemuan terbatas, 139 tatap muka dan 11.979 kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye. Sedangkan untuk STTP yang telah diterima oleh Bawaslu provinsi Sumbar sebanyak 304.

Semua kegiatan kampanye yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota berada dalam pengawasan Bawaslu. “Dalam menghadapi masa kampanye Bawaslu telah mengeluarkan Perbawaslu 11 dan 12 Tahun 2024. Ini dijadikan rujukan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Sumatra Barat juga menyampaikan sejauh tahapan berjalan, kerawanan masa kampanye sejalan dengan indeks kerawanan yang telah dipetakan sebelumnya. Dimana salah satu contohnya, dalam indeks kerawanan yang tinggi dalam tahapan kampanye ini adalah netralitas ASN, TNI dan Polri. Dalam kurun waktu satu bulan ini Bawaslu telah menemukan ataupun menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

“Penyelenggara Pemilihan telah mengeluarkan aturan terkait hal-hal yang dilarang dalam kampanye. UU Pemilihan juga telah mengatur terkait ketentuan pidana dalam pelaksanaan Pemilihan. Kita berharap hal ini dapat dipatuhi oleh semua pihak.”