Awasi Langsung Pleno Terbuka Penetapan DPS, Bawaslu Agam Beri Rekomendasi ke KPU Agam
|
Ditulis oleh Muhammad Sazali pada tanggal 5 April 2023
Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Agam mengawasi secara langsung rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memastikan penyusunan DPS berjalan sesuai ketentuan dan mensinkronkan hasil pengawasan coklit (pencocokan dan penelitian).
Pengawasan penetapan DPS tingkat kabupaten merupakan tugas Bawaslu Agam Sebagaimana diatur dalam pasal 219 UU 7/2017. Pengawasan secara melekat dilakukan oleh Elvys, Ketua Bawaslu Agam, Okta Muhlia dan Iska Asmarni, anggota Bawaslu Agam, didampingi oleh 2 (dua) orang staf sekretariat di Aula Bapeda Kabupaten Agam, pada tanggal 5 April 2023.
“sama sama kita ketahui, tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini merupakan tahapan yang panjang. Pada hari ini, melalui pleno terbuka, KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan, pengurangan, ataupun perpindahan daftar pemilih menuju Pemilu 2024. Oleh karena itu, kita perlu membersamai pengawalan tahapan ini untuk memastikan hak pilih masyarakat di Kabupaten Agam.” Pungkas Elvys.
Diketahui bahwa terdapat 74 TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang pada Pleno DPHP tingkat kecamatan. Dalam pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kab Agam untuk tingkat Kabupaten, jumlah pemilih pada setiap TPS maksimal 300, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Jumlah pemilih ini didapatkan dengan membagi pemilih pada TPS yang banyak ke TPS yang sedikit Pemilih.
Bawaslu Agam menyampaikan rekomendasi agar pemilih yang dipindahkan dari TPS asalnya karena berlebihnya jumlah pemilih, dipastikan memiliki akses yang dekat ke TPS. Pemindahan TPS perlu memperhatikan lokasinya tidak jauh dari rumah pemilih, sebagaimana disebutkan okta Muhlia "Kami meminta KPU Agam memastikan penempatan pemilih yang lebih dari 300 per TPS, agar tidak jauh dari TPS asalnya, supaya partisipasi pemilih tidak menurun”.
Bawaslu Agam juga mendorong KPU Agam untuk meningkatkan partisipasi masyarakat selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, “Kita perlu bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dengan melakukan sosialisasi, terlebih untuk KPU sebagaimana amanat PKPU 9/2022” tambah lia.
Editor: Amalia Yandri
Foto: Muhammad Sazali
