Lompat ke isi utama

Berita

Atasi Isu-Isu Negatif, Bawaslu Agam Akan Lakukan Pengawasan Siber

Atasi Isu-Isu Negatif, Bawaslu Agam Akan Lakukan Pengawasan Siber

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Masa Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah berlangsung. Undang-undang Pemilihan mengatur mengenai larangan dalam kampanye terkait ujaran kebencian, serta memuat hoaks yang bersifat menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Penyebaran isu-isu negatif pada era digital lebih banyak berkembang di media sosial, dimana seseorang bisa menulis sesuatu yang dapat dibaca dan diakses oleh pengguna media sosial lainnya. Masifnya penggunaan media sosial saat ini mendorong Bawaslu Kabupaten Agam untuk melakukan pengawasan isu-isu negatif di dunia maya. Kampanye yang bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian harus dicegah karena berpotensi menghasilkan konflik antar masyarakat yang tentu saja bertentangan dengan komitmen ‘Pilkada Badunsanak’ serta deklarasi kampanye damai yang telah diikrarkan pasangan calon serta partai pendukung.

Dalam rangka mengidentifikasi potensi isu-isu negatif serta membahas pengawasan konten internet (siber), Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Isu-Isu Negatif pada Jum’at (27/09).

Dalam rapat yang dibersamai dengan unsur Kejaksaan Negeri Agam, Polres Agam, Polresta Bukittinggi, serta Kesbangpol Agam ini Yuhendra, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa pengawasan isu-isu negatif pada konten internet selain melanggar ketentuan kampanye yang diatur dalam UU Pemilihan juga melanggar UU ITE sehingga hal ini juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu Agam selama masa kampanye.

“Dalam melakukan pengawasan siber, terhadap adanya postingan yang diduga melanggar ini akan dilakukan kajian. Jika berdasarkan kajian postingan tersebut terdapat konten yang melanggar UU Pemilihan maka akan dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran. Sementara jika postingan tersebut melanggar UU ITE, maka Bawaslu Agam akan menyampaikan hasil kajian secara berjenjang kepada Bawaslu RI,” lanjut Yuhendra.