Apresiasi Pengelolaan PPID Bawaslu, KI Sumbar Dorong Jadi Percontohan Badan Publik di Kabupaten Agam
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam terima visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Verifikasi Faktual Badan Publik Tahun 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk monitoring kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pada Senin (18/11).
Monitoring dan evaluasi Badan Publik dilakukan dengan cara e-monev terhadap badan publik di lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Setelah melalui tahapan pengisian E-Monev, KI Sumbar kemudian melakukan visitasi untuk memastikan kuisioner yang telah diisi benar-benar telah diimplementasikan dalam pengelolaan PPID Badan Publik.
Kunjungan tim visitasi KI Sumbar ini diterima secara langsung oleh anggota Bawaslu Agam Feri Irawan dan Yuhendra serta Kepala Sekretariat Yuli Zamra.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyampaikan bahwa KI Sumbar telah melakukan visitasi kepada 160 Badan Publik di Sumatera Barat. Ia menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki dua kewenangan yaitu menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik, dan melakukan evaluasi keterbukaan informasi badan publik.
Ia kemudian mengapriasi Bawaslu Kabupaten Agam dalam hal pengelolaan PPID. “Secara umum, komitmen PPID Bawaslu di Sumatera Barat sudah baik dan telah mendapatkan predikat Informatif dari Komisi Informasi. KI Sumbar mendorong Bawaslu Agam untuk dapat menjadi percontohan Badan Publik lain di Kabupaten Agam dengan berkontribusi mendampingi atau sharing terkait pengelolaan PPID dengan badan publik lainnya di Kabupaten Agam.”