Antisipasi Kesalahan Tata Kelola Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Agam Gelar Rakor
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Antisipasi kesalahan pengelolaan Dana Hibah Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Agam gelar rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam pada Jum’at (04/10).
Beni Andwila, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam sekaligus ketua Pokja Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan latar belakang dibentuk pokja ini adalah sebagai antisipasi untuk penggunaan anggaran Pemilihan yang cukup besar ini.
"Selama masa tahapan pemilihan Tahun 2024 ini, dalang rangka antisipasi kesalahan-kesalahan administrasi terkait pengelolaan dana hibah atau ketidak lengkapan dukungan administrasi selama tahapan Pemilihan tahun 2024 ini, sesuai dangan Keputusan Bawaslu RI Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, maka dibentuklah kelompok kerja Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah ini," jelas Beni.
Yuli Zamra Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam pada pemaparannya juga menyampaikan "Kita telah menyusun RAB dari dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan juga telah dilakukan review oleh Bawaslu RI. Berdasarkan kepada Keputusan Bawaslu RI Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu RI memberi keleluasaan untuk menyusun kegiatan dan kebutuhan selama tahapan pemilihan tahun 2024 sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing kabupaten/kota seluruh Indonesia."
Rapat pokja dukungan administrasi ini dihadiri oleh anggota Pokja yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Bappeda Kabupaten Agam, Bakeuda Kabupaten Agam, Badan Kesbangpol Kabupaten Agam, Kejaksaan Negeri Agam dan jajaran Bawaslu Kabupaten Agam.