Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Bawaslu Agam Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 

Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Bawaslu Agam Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 

Agam - Bawaslu Agam melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengawasi Pemilu. 

Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, pada hari Kamis, 17 November 2022. Sosialiasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024  dihadiri oleh Bhayangkari Polres Agam, Kasi Intel Kodim 0304 Agam,Persit Kodim 0304 Agam, PGRI Agam, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat dan media massa di Kabupaten Agam. 

Elvys selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu perlu mempersiapkan diri dalam tugas dan wewenang nya, salah satunya mengembangkan pengawasan partisipatif dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat di kabupaten agam ikut berperan serta dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 ini. 

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, mulai dari Khairul Anwar (pemerhati pemilu), Hendra Susilo (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam), dan Vifner (pemerhati Pemilu).

“salah satu kewenangan Bawaslu adalah menangani penanganan Pelanggaran pemilu dan Penyelesaian sengketa Pemilu. jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Agam dengan menyampaikan bukti-bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku” pungkas Khairul Anwar dalam materinya.

Sementara itu, Hendra Susilo menghimbau para peserta sosialisasi untuk mengakses peraturan-peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu melalui JDIH Bawaslu Kabupaten Agam.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan bukan sekadar terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan yang terjadi, serta melaporkannya kepada pengawas sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.” pungkas Vifner yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar.