Lompat ke isi utama

Berita

382.405 DPT Kabupaten Agam Ditetapkan, Bawaslu Agam Sampaikan Saran Perbaikan

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Agam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Balairong Rumah Dinas Bupati Agam pada Kamis (19/09).

Sebelum rekapitulasi DPT di Tingkat kecamatan, melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam saran perbaikan serta hasil pencermatan DPS telah disampaikan kepada jajaran PPK.

“Melalui pleno ini kita pastikan apakah saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU berdasarkan keterangan yang diberikan PPK dan uji petik yang dilakukan pada saat pleno berlangsung,” ujar Anggota Bawaslu Agam Yuhendra.

Terdapat sedikit kendala pada saat pleno, yaitu website Sidalih yang sedang mengalami masalah sehingga pleno diskors hingga pukul 14.00 WIB. Setelahnya, pleno tetap dilanjutkan secara manual menggunakan aplikasi excel. Terkait hal ini, Yuhendra juga telah mengingatkan bahwa Sidalih merupakan alat bantu dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu Agam pada saat pleno, Sebagian besar saran perbaikan dan hasil pencermatan Panwascam telah ditindaklanjuti oleh KPU Agam. Akan tetapi masih terdapat beberapa hasil saran yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU yang merupakan saran perbaikan Panwascam terhadap warga yang secara de facto telah menetap di Kabupaten Agam, namun memiliki kendala adminduk yang belum terbit, tercatat sebagai ganda nasional, atau terdaftar di daerah lain.

Untuk memasukkan warga dalam daftar pemilih, Lizawati Fitri Anggota KPU Kabupaten Agam menjawab bahwa harus ada KTP dan KK yang menjadi bukti dukung. “Penyusunan daftar pemilih dilakukan secara de jure. Meskipun secara aktual yang bersangkutan telah menetap di Kabupaten Agam, jika dimasukkan kedalam DPT saat ini akan mengakibatkan ganda di wilayah lain dimana adminduknya berada.

Selain terhadap saran perbaikan, Bawaslu Agam juga memberi perhatiannya terhadap daftar pemilih di lokasi khusus. “Sebagaimana yang kita pahami bahwa lokasi khusus seperti lapas memiliki dinamika penghuni yang keluar masuk. Harus kita pastikan bahwa orang-orang yang di TMS kan pada lokasi khusus pasca DPS karena dibebaskan, terdaftar kembali dalam DPT di daerah asalnya. Tidak hanya terkhusus kepada pemilih di lokasi khusus, namun sama hal nya dengan pemilih ganda nasional, ganda provinsi, dan ganda lainnya.”