17 Partai Ajukan Bakal Calon Anggota DPRD, Bawaslu Agam Awasi Hingga Hari Terakhir
|
Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 15 Mei 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Agam untuk memastikan pelaksanaannya tidak menyalahi aturan.
Pengawasan dilakukan oleh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Agam di Kantor KPU Kabupaten Agam selama 14 hari dari tanggal 1 – 14 Mei 2023. Selaku pengawas, Bawaslu Agam memastikan pelaksanaan tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan potensi sengketa ataupun pelanggaran.
“Sedikit banyaknya, setiap tahapan Pemilu pasti ada potensi pelanggaran dan sengketa. Bawaslu harus siap mengawasi setiap tahapan. Sesuai koordinasi dengan KPU, tahapan pengajuan bakal calon berfokus pada pengecheckan 3 dokumen saja. Untuk memverifikasi keabsahan persyaratan masing-masing bakal calon yang lebih detil akan dilanjutkan ditahapan verifikasi administrasi”, ujar Elvys, Ketua Bawaslu Agam.
Meskipun tidak banyak dokumen yang akan diverifikasi pada tahap pengajuan, Partai politik tetap harus memperhatikan persyaratan yang diminta oleh KPU. Karena ada potensi pengembalian jika berkas yang diberikan partai belum lengkap, tambahnya.
Perlu diketahui, partai politik baru mulai melakukan pengajuan daftar bakal calon di hari ke-11 yang dimulai dengan partai Nasdem. 3 hari menuju penutupan, banyak partai yang menyusul mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD ke KPU Agam.
“hari ke 12 itu ada PKS, PAN, dan Hanura. Hari ke 13, ada 5 partai yang mengajukan ke KPU, yaitu PDIP, PKB, Golkar, PBB, Gerindra. Dihari terakhir baru banyak partai yang mengajukan, seperti PPP, Demokrat, Ummat, PSI, Gelora, Perindo, PKN, dan Buruh, jadi total partai yang mengajukan ada 17 partai” ungkap Hendra Susilo, selaku PIC pengawasan tahapan engajuan bakal calon Anggota DPRD ini.
Total partai yang pengajuan bakal calon anggota DPRD nya diterima oleh KPU Agam adalah sebanyak 16 partai. Dan terdapat 1 partai yang dokumen pengajuannya dikembalikan, karena menurut KPU Agam tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini telah kami lakukan pengawasan dan kami pastikan tidak ada partai yang melewati batas waktu pengajuan. Untuk memenuhi syarat atau tidaknya para bakal calon akan diketahui setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap masing masing bakal calon, tambah Hendra
Dalam pengawasan pencalonan Anggota DPRD ini, Bawaslu Agam membuka posko pengaduan dan mengajak masyarakat untuk terlibat mencermati setiap bakal calon. Bagi masyarakat yang akan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Agam yang beralamat di jalan Sutan Syahrir, Lubuk Basung.
Editor: Okta Muhlia
Foto: Bawaslu Agam