Lompat ke isi utama

Pengumuman

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN

TATA CARA PENGADUAN  PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Provinsi Kabupaten Agam membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

Melalui telepon 0822-8590-0143 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).

Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Agam Jalan Sutan Syahrir Sports Center Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat 26452.

B. Secara Tertulis

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).

Dikirim melalui email: set.agam@bawaslu.go.id 

Melalui Pos ke alamat: 

Jalan Sutan Syahrir Sports Center Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat 26452.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional

lapor.go.id

ombudsman.go.id