Lompat ke isi utama

Pengumuman

Barang Dugaan Pelanggaran

Dengan ini Bawaslu Kabupaten Agam mengumumkan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:

 

Bagi Bapak Ibu yang merasa memiliki atas barang tersebut, dipersilakan untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Agam dengan alamat Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung dengan membawa kartu identitas dan bukti-bukti kepemilikan atas barang-barang tersebut di atas, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengumuman ini disampaikan.