Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa se-Kabupaten Agam, bersama ini kami Bawaslu Agam mengumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa se-Kabupaten Agam sebagai berikut:
- Kecamatan Ampek Angkek disini
- Kecamatan Ampek Koto disini
- Kecamatan Ampek Nagari disini
- Kecamatan Banuhampu disini
- Kecamatan Baso disini
- Kecamatan Canduang disini
- Kecamatan Kamang Magek disini
- Kecamatan Lubuk Basung disini
- Kecamatan Malalak disini
- Kecamatan Matur disini
- Kecamatan Palembayan disini
- Kecamatan Palupuh disini
- Kecamatan Sungai Pua disini
- Kecamatan Tanjung Mutiara disini
- Kecamatan Tanjung Raya disini
- Kecamatan Tilatang Kamang disini