Perkuat Pemahaman Hak Atas Informasi Pemilu, Bawaslu Agam Ikuti LMS Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Tarmadi Kusumo, staf Databdan Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten Agam kembali mengikuti Learning Management System (LMS) sesi keempat sekaligus sesi terakhir dalam rangkaian Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu RI, dengan tema "Hak atas Informasi Pemilu dan Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum".
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembinaan tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi kepemiluan serta mekanisme pelayanan informasi yang wajib disediakan oleh penyelenggara Pemilu.
Narasumber dari Tera Indonesia Consulting, Arbain, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Hak tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya Arbain menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan badan publik yang memiliki kewajiban menyediakan layanan informasi kepada masyarakat. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan daftar informasi publik, pelayanan permohonan informasi, pembaruan data dan informasi secara berkala, hingga penetapan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang wajib disediakan meliputi tahapan, program, jadwal, hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta berbagai informasi yang mendukung partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan tersedianya informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal jalannya Pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu, pelayanan informasi publik pada tahapan Pemilu juga dituntut untuk memberikan respons yang cepat dan efektif. Setiap permohonan informasi wajib ditindaklanjuti paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam kondisi tertentu, waktu pelayanan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarmadi Kusumo, menyambut positif pelaksanaan LMS Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak masyarakat atas informasi kepemiluan serta kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan dan pemahaman kami terkait keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Materi yang disampaikan memberikan gambaran yang jelas mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bagaimana Bawaslu sebagai badan publik harus memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel," ujar Sumo.
Ia menambahkan bahwa pemahaman tersebut akan menjadi bekal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Agam, terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Ke depan, pengetahuan yang diperoleh akan kami implementasikan dalam pelaksanaan tugas agar layanan informasi publik di Bawaslu Agam semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat," tutupnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Bawaslu Kabupaten Agam semakin memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Dengan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang konsisten, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi semakin meningkat serta mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, profesional, berintegritas, dan terpercaya.
Penulis : Tarmadi
Editor : Yuhendra, GRN