Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Laksanakan Rakor Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten Agam Laksanakan Rakor Penyelesaian Sengketa

Lubuk basung (21 Oktober 2021), Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Agam. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Elvys, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam yang didampingi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Agam dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

Dalam sambutannya, Elvys menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024. Bawaslu merasa penting untuk mengagendakan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman jajaran dan stakeholder terkait proses penyelesaian sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu. Tidak hanya terkait pelaksanaan saja, tetapi juga terkait cara dan syarat pengajuan permohonan hingga menghasilkan putusan.

“Bawaslu Kabupaten Agam mempunyai pengalaman menyelesaikan 8 permohonan sengketa proses yang diajukan oleh partai politik atas keputusan KPU Kabupaten Agam terkait pencalonan pada Pemilu 2019 dan 11 permohonan pada Pemilu 2014”, lanjutnya.

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Surya Efitrimen, S.Pt, MH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Dr. Otong Rosadi, SH, MH Rektor Universitas Eka Sakti Padang yang juga pernah menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 dan anggota TPD DKPP RI.  

Secara teknis proses penyelesaian sengketa proses disampaikan oleh Surya Efitrimen Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Surya Efitrimen menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses antara peserta dengan penyelenggara dan antara peserta dengan peserta dalam pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan. Sementara untuk sengketa hasil akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut Surya Efitrimen menjelaskan bahwa objek sengketa antara peserta dengan KPU yang dapat diajukan oleh peserta pemilu kepada Bawaslu terkait keputusan atau SK KPU. Namun tidak semua keputusan KPU dapat disengketakan, ada beberapa pengecualian, diantaranya keputusan KPU terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran.

Bawaslu terus melakukan inovasi dalam melayani semua pihak yang membutuhkan pelayanan Bawaslu, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses. Pengajuan permohonan sengketa proses tidak hanya dapat diajukan langsung ke kantor Bawaslu, tetapi juga dapat diajukan dengan fasilitas teknologi melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

Kemudian Bapak Otong Rosadi selaku narasumber, mengapresiasi agenda yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam dalam memberikan pencerahan terkait penyelesaian sengketa proses dengan menghadirkan peserta pemilu yang pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Agam.

Otong Rosadi menyampaikan bahwa untuk menjadi peserta Pemilu 2024 semua partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi partai politik, tetapi ada 9 partai politik yang tidak melewati verifikasi faktual yaitu partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Apabila dalam prosesnya ada partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka solusinya adalah sengketa proses ke Bawaslu.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini anggota KPU Kabupaten Agam, pengurus partai politik di Kabupaten Agam yang pernah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam pada Pemilu 2019, dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.