Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam ikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Bawaslu Agam

Padang, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diikuti oleh badan publik se-Sumatera Barat.

Bawaslu Agam diwakili oleh Kasubag Hukum, Humas, dan Datin serta staf terkait, Tarmadi Kusumo Hasri. Kehadiran peserta dari Bawaslu Agam merupakan bentuk komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta alur penggunaan aplikasi E-Monev Tahun 2026. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan publik terkait tahapan, mekanisme, dan teknis pelaksanaan Monev yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026.  

Komisi Informasi Sumatera Barat menjelaskan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Indikator penilaian meliputi aspek digitalisasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, serta inovasi dan strategi.  

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Agam memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tahapan pelaksanaan Monev KIP 2026, mulai dari validasi data, pengisian kuesioner, verifikasi, presentasi hingga verifikasi faktual. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam meningkatkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Partisipasi Bawaslu Agam dalam Bimtek ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat peran PPID dan memastikan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Agam berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : Ayu

Editor : Yuhendra