Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Partai Politik Meninggalkan Catatan, Bawaslu Agam Hadiri Rapat Evaluasi

Verifikasi Partai Politik Meninggalkan Catatan, Bawaslu Agam Hadiri Rapat Evaluasi

Ditulis Oleh Earvin Qushairy pada tanggal 31 Januari 2023

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam hadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Hotel Santika Padang pada tanggal 31 Januari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kab/Kota se-Sumatera Barat dan Pengurus Partai Politik se-Sumatera Barat

Alni (Ketua Bawaslu Sumatera Barat) membuka kegiatan dengan menekankan seluruh jajaran untuk mengedepankan mediasi dalam penyelesaian sengketa. “Sejarah penyelesaian sengketa telah terjadi. Penyelesaian sengketa proses Pemilu saat penetapan partai politik peserta Pemilu dapat selesai dengan mufakat” tegas Alni. Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Alni juga meminta seluruh jajaran untuk dapat menanamkan konsep bahwa kerangka penyelesaian sengketa harus dipisahkan dengan kerangka dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu, dan mengedepankan mediasi.

Kemudian, Nurhaida Yetti (Anggota Bawaslu Sumatera Barat) menyampaikan catatan-catatan yang ditemukan dan menjadi perhatian Bawaslu se-Sumatera Barat selama proses Verifikasi Partai Politik mulai dari masalah regulasi, teknis pelaksanaan, masalah SDM serta masalah fasilitasi.

Pertama permasalahan Regulasi, berupa perubahan jadwal dan kegiatan KPU yang sering berubah lewat Keputusan KPU, Perubahan Keputusan KPU yang terbit namun tidak sesuai dengan tanggal dikeluarkan, perbedaan persepsi terhadap penafsiran aturan antara penyelenggara teknis dengan pengawas Pemilu, terdapat norma PKPU yang dianulir oleh Keputusan KPU, Verifikasi Faktual terhadap keterwakilan perempuan dilaksanakan dengan metode yang berbeda.

Kedua permasalahan Teknis Pelaksanaan, perbedaan perlakuan dalam SIPOL antar KPU Kab/Kota, KPU melaksanakan verifikasi administrasi tertutup dari Pengawas Pemilu, Akses pengawas Pemilu yang dibatasi, ketidaknyamanan KPU Ketika Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat, akun SIPOL yang dimiliki Bawaslu memiliki fitur yang sangat terbatas.

Ketiga permasalahan SDM, berupa jumlah SDM Bawaslu yang sangat terbatas, SDM Bawaslu mengerjakan banyak tugas dan fungsi sehingga pengawasan terkadang terbengkalai, belum maksimalnya pelaksanaan bimbingan teknis bagi jajaran Bawaslu.

Keempat permasalahan Fasilitasi berupa keterbatasan anggaran di mana anggaran sering turun diakhir tahun. Serta permasalahan sarana dan prasarana seperti terbatasnya budget yang menunjang tugas pengawasan.

Tepat sebelum penutupan, juga disampaikan kepada Partai Politik temuan Bawaslu Agam dengan nomor register 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/XII/2022 tanggal 7 Desember yang telah menghasilkan putusan.

Selanjutnya, hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan bagi Bawaslu se-Sumatera Barat dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi/faktual DPD yang ada di Sumatera Barat. Sebagai informasi tambahan, saat ini tengah dilakukan verifikasi administrasi DPD hinggal tanggal 1 Februari 2023 dan dilanjutkan oleh verifikasi faktual yang dimulai tanggal 6 Februari 2023

Editor: Okta Muhlia

Foto: Earvin Qushairy