Tekan Perjanjian Kerjasama, Bawaslu Agam dan SMKN 1 Ampek Nagari Soroti Hak Pemilih Pemula
|
Durian Tinggalang, BAWASLU AGAM - Dalam upaya memperkuat pendidikan demokrasi serta meningkatkan pengawasan partisipatif di lingkungan pendidikan, Bawaslu Kabupaten Agam jalin kerjasama dengan SMK Negeri 1 Ampek Nagari. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan pada Rabu (04/02) bertempat di SMK Negeri 1 Ampek Nagari, di Durian Tinggalang.
Kerjasama tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam mendukung pendidikan kepemiluan dan demokrasi serta pengembangan pengawasan pemilu partisipatif di lingkungan SLTA Sederajat. Bawaslu Agam memandang perlu membangun dukungan dan sinergi antar lembaga melalui layanan, pendidikan politik, Pojok Pengawasan, serta pengembangan pengawasan partisipatif dengan berbagai mitra, salah satunya dengan SMK Negeri 1 Ampek Nagari. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, dan Kepala SMK Negeri 1 Ampek Nagari, Risa Arif.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif, khususnya melalui sektor pendidikan pada masa non-tahapan pemilu. Ia berharap kedepan berbagai program strategis Bawaslu yang menyasar pemilih pemula dapat dilakukan bersama SMK Negeri 1 Ampek Nagari. Bersamaan dengan penguatan kerjasama melalui legal drafting, Bawaslu Kabupaten Agam juga telah memperluas kegiatan 'Kelas Demokrasi' di SMK Negeri 1 Ampek Nagari.
Sementara itu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ampek Nagari, Risa Arif sangat mendukung program kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Agam. “Kami juga mendorong perekaman KTP bagi siswa-siswi SMK Negeri 1 Ampek Nagari. Pihak sekolah menyadari bahwa hak memilih sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi. Untuk itu, komunikasi aktif dengan Dinas Dukcapil Agam mendorong perekaman dilakukan di lingkungan sekolah dan pengiriman e-KTP yang sudah jadi sehingga kami dapat memastikan seluruh siswa yang telah berusia 17 tahun telah melakukan perekaman KTP.”
“Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan pendidikan politik perlu kita gencarkan sebagai ikhtiar untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang akan datang,” ujar Yuhendra. Berkaca dari Pemilu 2024, ia menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pemula. Sebagai kelompok yang rentan dipengaruhi pilihan politiknya, atau bahkan menjadi sasaran politik uang generasi muda memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan politik, termasuk pemahaman terkait pemilu dan demokrasi.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam rangka mencegah pelanggaran pemilu, salah satunya politik uang. Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Agam dan SMK Negeri 1 Ampek Nagari berkomitmen membangun lingkungan pendidikan yang mencetak generasi muda sadar demokrasi, dan ikut melakukan pengawasan pemilu partisipatif.
Penulis: in
Editor: Yuhendra