Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Agam Ikuti Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu

Penguatan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Agam Ikuti Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu

Padang – Upaya menghadapi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yaitu dengan penguatan kapasitas pengawas, salah satunya dalam hal menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga Pengawas yang mempunyai wewenang dalam penyelesaian proses sengketa mengikuti kegiatan “Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Penyusunan Putusan)” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di The ZHM Premiere Hotel Padang, pada Minggu dan Senin tanggal 11 s.d 12 September 2022.

Kegiatan berupa Bimtek ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta menghadirkan Narasumber dari Akademisi Dr. Khairul Fahmi, SH, MH dengan materi “Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” dan Hakim PTUN Padang Rinaldi Rosba, SH, MH dengan materi “Manajemen Pembuatan Putusan”.

Bimtek yang ikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk penguatan kapasitas pengawas dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 serta upaya antisipasi terjadinya sengketa proses Pemilu.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Karnalis Kamaruddin dalam penyampaian laporan kegiatan menegaskan bahwasannya Bimtek Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Penyusunan Putusan) ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi dan kualitas pengawas dalam membuat putusan penyelesaian sengketa yang baik dan benar.

“Nantinya metode Bimbingan Teknis yang kita laksanakan ini adanya berupa paparan materi, diskusi, simulasi penyusunan putusan dan praktek penjelasan tentang putusan yang telah dibuat” jelas Karnalis Kamaruddin.

Selain itu beliau juga menambahkan pemberian penguatan kapasitas untuk pengawas, dalam menghadapi pemilu serentak Tahun 2024 ini,  salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya sengketa proses pemilu dengan memberikan penyelesaian sengketa.

Dalam kesempatannya Elly Yanti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwasannya Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan  proses verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

“Jika ada proses verifikasi administrasi yang  dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 maka tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dengan himbauan, saran perbaikan bahkan dengan proses penanganan pelanggaran” ungkap Elly Yanti

Elly Yanti menambahkan ketika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka lakukan proses penanganan pelanggaran dalam waktu proses Penanganan Pelanggaran yaitu 7 hari sejak diketahui

Selaras dengan itu, Koordiantor Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengatakan agar Bawaslu Kabupaten/Kota melengkapi semua data, dokumen hasil pengawasan dan sudah tersusun dengan rapi.

“Terhadap kegiatan Visitasi yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi untuk 16 Kabupaten /Kota, perlu disiapkan sesuai quesioner e-monev yang telah di isi”, jelas Nurhaida Yetti

“Publikasi dokumentasi dapat dilakukan dengan media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk publikasi pengawasan tahapan” tambahnya.

Dalam membuka kegiatan bimbingan teknis , Alni selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa9Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengingatkan bahwa Bawaslu RI sudah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait inventarisir permasalahan dalam penyelesaian sengketa proses, termasuk potensi sengketa dalam tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Bawaslu melakukan pengawasan dengan tetap berpegang pada aturan yang ada dan masih berlaku. Jika dalam pengawasan ada dugaan pelanggaran maka lakukan proses penanganan pelanggaran”jelas Alni

Senada dengan hal tersebut, Alni menambahkan bahwa dalam pembuatan putusan harus sesuai dengan sistematika dan aturan Perbawaslu.

Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat tampak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di  The ZHM Premiere Hotel Padang(foto/Bawaslu Agam)