Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Imbau KPU Agam Bentuk Pantarlih dan Coklit Sesuai Ketentuan

Bawaslu Agam Imbau KPU Agam Bentuk Pantarlih dan Coklit Sesuai Ketentuan

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Agam agar memastikan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran setiap tahapan pemilihan.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan Badan Adhoc.
“Pantarlih harus memiliki integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Kami menghimbau agar Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta wajib mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” kata Yuhendra di Agam, Rabu (12/06).

Untuk itu, Pantarlih harus diberikan pembekalan dan bimtek dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah dimulai pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. Untuk memastikan pemutakhiran data pemilih lebih akurat, Bawaslu Agam memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, serta penduduk yang TMS agar ditindaklanjuti oleh KPU Agam. Demi terwujudnya hal demikian, Bawaslu Agam juga mengimbau kepada KPU Agam untuk memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data pemilih.

Proses Coklit sangat penting dalam pemutakhiran data pemilih. Dinamika data kependudukan terus mengalami pembaruan. DPT Pemilu 2024 digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. Terdapat potensi penduduk yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Agam diantaranya pemilih yang tidak dikenali, penduduk yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP, serta alih status TNI/Polri. Untuk mengantisipasi potensi ini, perlu koordinasi dengan stakeholder terkait serta mengoptimalkan komunikasi dengan Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.

“Masyarakat perlu memahami mengapa Coklit ini penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Kami berharap KPU Agam mengoptimalkan sosialisasi kepada Masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit,” harap Yuhendra.

Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Terakhir, Bawaslu Agam mengimbau KPU Agam untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan Masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. Himbauan ini disampaikan Bawaslu Agam demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

penulis: iin

editor: Yuhendra