Bawaslu Agam Hadiri Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Ditulis Oleh Riken Yulia Putra pada 27 Oktober 2023
Jakarta, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia secara maraton terus memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi guna menghadapi Pemilu 2024. Kali ini, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang terjadi Antar-Peserta Pemilu.
Bawaslu Agam menghadiri kegiatan Rakernis Gelombang IV yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2023 di Hotel Horison Grand Serpong Tangerang, Banten. Kegiatan dihadiri oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda beserta staf sekretariat. Pelaksanaan Rakernis Gelombang IV tersebut diikuti oleh 7 Provinsi ( Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali dan Nusa Tenggara Timur) bersama 131 Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Rl, Harimurti Wicaksono membuka kegiatan secara resmi pada Kamis (26/10). Dijelaskan, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 yang berintegritas, Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang terjadi Antar - Peserta Pemilu pada Pemilu 2024 sangat penting dilaksanakan. Melalui kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat meningkatkan pemahaman dan memperkuat kesiapan untuk menghadapi Sengketa Proses Pemilu yang terjadi Antar-Peserta Pemilu.
"Untuk itu, kita berharap semua peserta Rakernis dapat mengikuti kegiatan dengan serius dari awal sampai akhir. Nanti, dalam kegiatan ini juga akan diadakan simulasi dengan membagi sejumlah kelas untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi," terangnya.
Harimurti Wicaksono menyampaikan di tengah kegiatan yang sangat padat, Bawaslu secara maraton terus melaksanakan kegiatan Rakernis. Ini merupakan upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas SDM pengawas Pemilu, terlebih sebagai antisipasi penyelesaian sengketa yang nanti banyak terjadi di daerah.
Upaya penyelesaian Sengketa Proses Pemilu jelas dia, harus mempedomani regulasi dan turunannya. Aturannya sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tentang Pemilu pasal 466, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta turunannya melalui Petunjuk dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pada hari pertama terdapat dua narasumber yang memberikan penjelasan mengenai penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang terdiri dari Wirdyaningsih, mantan Anggota Bawaslu RI, 2008-2012 dan Abdullah, Ketua Bawaslu Jabar, 2018-2023. Dalam kegiatan juga dipaparkan teknis penyelesaian Sengketa Proses Pemilu beserta contoh kasus sehingga peserta Rakernis lebih memahami dan dapat mempersiapkan diri lebih matang untuk menyelesaikan sengketa di daerah masing-masing.
Editor: Iin Wulandari
Foto: Bawaslu Agam