Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Hadiri Forum Konsultasi Publik SOP Layanan Informasi Publik KPU Agam

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Ketua Bawaslu Kabupaten Agam yang diwakili Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD), Beni Andwila, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik dengan tema “Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Agam selasa 8 September 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kesbangpol Kabupaten Agam, media massa, serta perwakilan partai politik. 

 

Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, dalam pembukaan menyampaikan bahwa forum tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang akan dilaporkan secara berjenjang. Selain itu, kegiatan bertujuan memperoleh masukan dari berbagai mitra KPU sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

 

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Mona Sisca, yang hadir sebagai pemantik diskusi, menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan badan publik yang informatif di Sumatera Barat. Ia menyampaikan bahwa masyarakat, kelompok masyarakat, maupun badan hukum yang meminta informasi kepada badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan. Badan publik memiliki waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja untuk memberikan informasi. 

 

Informasi yang bersifat terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan wajib diberikan kepada pemohon. Apabila pemohon tidak memperoleh informasi, tersedia mekanisme keberatan kepada atasan PPID dan selanjutnya dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Mona juga menekankan bahwa bagi KPU dan Bawaslu, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang beritikad baik serta komunikasi yang efektif dengan pemohon informasi.

 

Dalam sesi diskusi, Beni Andwila turut mempertanyakan strategi yang dapat dilakukan badan publik untuk menghadirkan inovasi dalam keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan penilaian pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Menanggapi hal tersebut, Mona menjelaskan bahwa peningkatan penilaian dapat dilakukan melalui berbagai inovasi yang memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi, khususnya inovasi berbasis teknologi. 

 

Selain inovasi pelayanan, komitmen pimpinan dalam mendorong keterbukaan informasi juga menjadi salah satu aspek penting yang dapat memperkuat penilaian, terutama ketika dilakukan presentasi dan visitasi. 

“Bawaslu perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan informasi publik. Inovasi harus tidak hanya menjadi pemenuhan indikator penilaian E-Monev, tetapi benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Dengan dukungan dan komitmen pimpinan, saya yakin pelayanan informasi publik Bawaslu Agam dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” ujar Beni.

 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Agam Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Abadi, menegaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana untuk menyosialisasikan SOP Permintaan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Agam telah menyiapkan sarana dan prasarana, petugas pelayanan, hingga klasifikasi informasi yang berkaitan dengan kepemiluan dan kelembagaan. 

 

Beni menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam menyambut baik forum tersebut sebagai ruang berbagi pengalaman dan memperkuat komitmen bersama dalam membangun pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah diakses. 

“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya kita membangun trust masyarakat. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mendorong pelayanan informasi yang inovatif, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang baik dalam proses memperolehnya,” pungkas Beni.

 

- ADK

Penulis: ADK

Editor: Yuhendra, Ayu, Arif