Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Peserta Existing Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024

Dalam Rangka Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

A. Kategori Peserta Seleksi

1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu:

         a. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

        b. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024;

2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

3. Peserta Pendaftar Baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.

4. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing:

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan (Lampiran II):

    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    c. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

    e. Bersedia bekerja penuh waktu;

    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilihan;

    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih; 

  5. Peserta Existing melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. 
  6. Formulir berkas administrasi pendaftaran Peserta Existing calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam. 
  7. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email : Rekrutmenagam2024@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Agam, Jalan Sultan Syahrir Lubuk Basung; 
  8. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. 
  9. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 27 April 2024, pada pukul 09.00 Wib s.d 17.00 Wib, dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 Wib;
  10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

 

Pengumuman resmi rekrutmen Panwascam existing: disini

Surat Pernyataan (Lampiran I dan II) dapat didownload disini