Dalam Rangka Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Serentak tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Kelurahan/Desa.
Berdasarkan Timeline Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Serentak 2024, tanggal 10 Januari 2024 merupakan periode Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengawas TPS.
Pengumumannya bisa diakses pada link yang diberikan dibawah ini:
- Kecamatan Ampek Angkek disini
- Kecamatan Ampek Koto disini
- Kecamatan Ampek Nagari disini
- Kecamatan Banuhampu disini
- Kecamatan Baso disini
- Kecamatan Canduang disini
- Kecamatan Kamang Magek disini
- Kecamatan Lubuk Basung disini
- Kecamatan Malalak disini
- Kecamatan Matur disini
- Kecamatan Palembayan disini
- Kecamatan Palupuh disini
- Kecamatan Sungai Pua disini
- Kecamatan Tanjung Mutiara disini
- Kecamatan Tanjung Raya disini
- Kecamatan Tilatang Kamang disini