Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu di Kabupaten Agam Terima Santunan Dari Bawaslu

1

Kamang Magek, BAWASLU AGAM – Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi kelengkapan berkas administrasi pengajuan pembayaran santunan kecelakaan kerja bagi pengawas ad hoc di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menyerahkan dana santunan kepada Pengawas ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja di Kantor Camat Kamang Magek, Rabu (27/03).

Di Kabupaten Agam sendiri, penyerahan dana santunan kecelakaan kerja diberikan kepada tiga orang pengawas ad hoc dengan rincian yaitu Kordinator Sekretariat Panwascam Kamang Magek, Erinaldi (Meninggal Dunia), Ketua Panwascam Sungai Pua, Adika Mulia (Luka Sedang), dan satu orang Pengawas TPS di Kecamatan Baso (Luka Sedang). Bawaslu Kabupaten Agam memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawal demokrasi Indonesia.

Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan harapannya dengan pemberian santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan, serta meringankan biaya pengobatan. Penyerahan santunan ini turut disaksikan oleh Benny Aziz, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Yuli Zamra, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

Pada penyerahan santunan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menjelaskan bahwa pemberian santunan merujuk kepada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc. “Adapun besaran santunan yang diterima yaitu bagi pengawas ad hoc yang meninggal dunia uang santunan diberikan sebesar Rp 36.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris, serta bagi dua orang pengawas ad hoc yang mengalami luka sedang di berikan santunan sebesar Rp 8.250.000,” terang Alni.

Sebagai penutup ia berpesan kepada pengawas ad hoc untuk tetap semangat dalam melakukan tugas hingga selesai seluruh tahapan Pemilu hingga pada tahapan Pilkada nantinya.

11
1
1

Penulis: anwar

Editor: Yuhendra