Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Raih Gelar Badan Publik Informatif

Bawaslu Kabupaten Agam Raih Gelar Badan Publik Informatif

Bukittinggi - Bawaslu Kabupaten Agam raih gelar badan publik informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan penghargaan diberikan oleh Anggota Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari, Senin (6/12/2021) dalam rangkaian acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Balai Sidang Hatta – Novotel Bukittinggi.

Di penghujung kegiatan pada sesi pembacaan pemeringkatan badan publik, Bawaslu Kabupaten Agam menjadi terbaik III dalam keterbukaan Informasi Publik pada kategori Bawaslu Kabupaten Kota, setelah Bawaslu Kota Solok dan Bawaslu Kota Pariaman. Tropi sebagai Bawaslu Kabupaten Kota Terbaik III diserahkan oleh anggota Komisi Informasi Sumatera Barat Adrian Tuwandi.

Upaya Bawaslu Kabupaten Agam untuk meraih penghargaan ini tidaklah mudah. Berkaca pada anugerah serupa pada tahun tahun sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Agam selalu menjadi nominasi 5 besar selama 3 tahun berturut turut, tapi baru tahun 2021 ini bisa sampai ke 3 besar dan memperoleh predikat informatif.

Elvys, Ketua Bawaslu Agam mengucap syukur dan terimakasihnya pada semua pihak yang mendukung, terutama tim kerja di Bawaslu Kabupaten Agam atas capaian ini. “Alhamdulillah, ini adalah buah dari kerja keras teman teman  yang telah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam keterbukaan informasi publik di Bawaslu Agam”.

"Anugerah sebagai lembaga informatif menjadi motivasi agar Bawaslu Kabupaten Agam menjadi lebih baik dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya di Kabupaten Agam" lanjutnya.

Dia berharap melalui keterbukaan informasi akan melahirkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu Agam. Sehingga pada akhirnya akan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis.

Dalam sambutannya, Nofal Wiskal selaku Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat menyampaikan bahwa “Ada 18 badan publik yang mendapat predikat informatif dari 10 kategori yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat”.

Nofal menambahkan bahwa “Tantangan ke depan terkait keterbukaan informasi publik banyak sekali, tahun 2020 permohonan sengketa informasi ke komisi informasi naik 100%. Maka diharapkan badan publik dapat memperkuat fungsi PPID agar tidak sampai bersengketa ke komisi informasi”.

“Keterbukaan informasi publik akan menjadi nafas untuk mewujudkan sumbar madani. Jadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja organisasi”, pungkas nya