Lompat ke isi utama

Berita

Terpasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Agam Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye

Terpasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Agam Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Agam lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang. Penertiban melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Agam hingga Panwascam dan PKD, Satpol PP, Dinas Perhubungan,  TNI/Polri, Kesbangpol, dan KPU. Penertiban ini dilakukan 3x24 jam setelah Surat Himbauan yang disampaikan kepada partai politik.

Sebelum penertiban Bawaslu Agam telah memerintahkan Panwascam untuk menginventarisir seluruh APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti di pasang di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, fasilitas lainnya yang menganggu ketertiban umum. Tempat yang dimaksud termasuk yang dipasang di halaman, pagar, dan tembok.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda dalam apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu Agam menyampaikan,”Untuk melakukan penertiban, Bawaslu membentuk tiga tim dari kabupaten dan ditambah dengan 16 tim dari kecamatan, serta dibantu TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, serta Kesbangpol Kab. Agam.” Penertiban APK oleh tim Kabupaten menyisir jalan-jalan utama di Kabupaten Agam, sedangkan tim Kecamatan melakukan penertiban di wilayah kecamatan masing-masing yang belum terjangkau tim Kabupaten.

Sementara itu, Yuhendra, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas yang memimpin apel di halaman Kantor Camat Banuhampu mengungkapkan, “Sebelumnya, kami telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik peserta pemilu untuk menertibkan APK-nya secara mandiri dan kami beri mereka waktu tiga hari untuk melakukan penertiban. Namun hingga hari ini masih banyak APK yang masih terpasang.”

Penertiban ini akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan. APK serta Bahan Kampanye yang terpasang di tempat telarang tersebut terdiri dari Baliho, Banner, Sticker, Spanduk, dan Bendera. APK ini akan diinventarisir dan kemudian disimpan oleh Bawaslu Agam.

 

 

Penulis: Iin Wulandari

Foto: Bawaslu Agam

Editor: Yuhendra