Lompat ke isi utama

Berita

Sesuai Rencana, Bawaslu Agam Siapkan Tim Penertiban APK

Sesuai Rencana, Bawaslu Agam Siapkan Tim Penertiban APK

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Persiapan akhir, Bawaslu Agam bentuk tim gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang akan ditertibkan adalah yang dipasang pada tempat-tempat terlarang. Tempat terlarang yang dimaksud yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, fasilitas lainnya yang menganggu ketertiban umum.

Sesuai dengan keputusan rapat sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Agam adakan Rapat Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK pada Jum'at (26/01). Penertiban APK ini melibatkan OPD dan lembaga terkait sehingga membutuhkan persiapan yang matang. Seperti sebelumnya, tim gabungan terdiri atas jajaran Bawaslu Agam bersama TNI dan Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Agam. Turut berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Dinas Lingkungan Hidup, PLN dan Telkom dikarenakan terdapat APK yang terpasang di tiang listrik, tiang kabel telepon, dan pohon-pohon.

1
Peserta Kegiatan Rapat pada Jum'at (26/01/2024)

“Upaya penertiban perlu kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Rendi Oktafianda, PLH Ketua Bawaslu Agam, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

APK yang dipasang pada tempat-tempat terlarang ini telah menjadi perhatian Bawaslu Agam. Semenjak dimulainya masa kampanye, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) telah bergerak untuk menginventarisir APK yang melanggar tersebut. Lalu kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Bawaslu Agam mengundang Partai Politik beserta pihak-pihak terkait mengkaji urgensi yang menjadi dasar dilakukannya penertiban APK ini.

“Sesuai rencana sebelumnya, Sabtu kita akan laksanakan penertiban APK,” lanjut Rendi. Kemudian ia menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Agam untuk mempersiapkan upaya penertiban.

“Rapat hari ini yaitu finalisasi untuk mempersiapkan tim yg akan turun ke lapangan. Sebelumnya, Bawaslu Agam telah menyampaikan surat himbauan kepada Parpol untuk menertibkan secara mandiri dalam kurun waktu 3×24 jam serta agar meneruskan pesan kepada Caleg di setiap Dapil.”

Surat Himbauan ini telah disampaikan kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Agam. Kemudian pada tingkat Kecamatan, Bawaslu Agam juga telah meminta Panwascam untuk berkoordinasi dengan Forkopimca dan PAC Partai Politik di tingkat Kecamatan untuk meneruskan pesan yang sama. Dengan pemberitahuan ini, Partai Politik memahami terdapat aturan yang telah dilanggar kemudian secara sadar melakukan penertiban secara mandiri. Diharapkan pada Sabtu tidak banyak lagi yang perlu ditertibkan.

Sementara itu, Bawaslu Agam juga mengarahkan Panwascam beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) beserta Satpol PP untuk melakukan penertiban pada daerah yang tidak tersisir tim gabungan. Dengan koordinasi seluruh pihak, diharapkan upaya penertiban ini berjalan dengan lancar.

2
Peserta kegiatan sedang mengikuti kegiatan rapat (28/01/2024)

Penulis: Iin Wulandari

Foto: Amalia Rufaida Yandri

Editor: Yuhendra