Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024 Belum Selesai! Sebagai Pemberi Keterangan Dalam PHPU Bawaslu Kumpulkan Laporan Hasil Pengawasan

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Rapat Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung pada 22 Maret 2024. Peserta kegiatan ini adalah komisioner beserta koordinator sekretariat Panwascam Se-Kabupaten Agam, media, stakeholder terkait yaitu Kesbangpol, Binda, Intel Kodim, dan Intel Kepolisian.

Pada Rabu (20/3) Hasil Pemilu telah diumumkan oleh KPU, namun demikian Pemilu 2024 belum usai. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan hal yg tak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu. Dengan telah dilakukan penetapan hasil pemilu secara nasional, maka terbukalah ruang bagi peserta pemilu maupun partai untuk mengajukan permohonan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari setelah penetapan hasil.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. PHPU dalam pileg yaitu perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, sedangkan dalam pilpres yaitu yang memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. 

Dalam kata sambutan Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyampaikan bahwa Bawaslu harus menyiapkan laporan hasil pengawasan dengan maksimal. Hal ini ia tekankan bagi seluruh pengawas pemilu pada setiap tingkatan.

"Pemilu 2024 belum selesai. Ada waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan, kemudian 14 hari untuk menyelesaikan sengketa PHPU bagi jenis pemilihan presiden dan wakil presiden, dan 30 hari waktu penyelesaian bagi jenis pemilihan DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota."

Pengumpulan Form A Laporan Hasil Pengawasan selain untuk mempersiapkan bahan keterangan PHPU, juga untuk memastikan kerapian tata kelola dokumen. Selain itu dapat menjadi pembuktian hasil kinerja pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu pada setiap tahapan.

"Bawaslu memiliki kedudukan sebagai pemberi keterangan dalam penyelesaian PHPU. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengarsipkan seluruh berkas yang berhubungan dengan Pemilu 2024," tutup Suhendra.

Dalam kegiatan ini turut dihadirkan dua orang narasumber dari kalangan Akademisi yaitu, Firdaus Diezo, dan Muhammad Fauzan Azim yang menjelaskan terkait tata cara pemberian keterangan dalam PHPU, pandangan hukum terhadap penyelesaian sengketa pemilu di mahkamah konstitusi, serta juga dilakukan diskusi bersama peserta kegiatan.

Penulis: iin

Editor: Yuhendra