Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Agam Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Lawan Politik Uang

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Ubah paradigma masyarakat yang memahami keterlibatan dalam Pemilu bukan sebagai objek, namun sebagai subjek Pemilu. Hal ini penting dalam usaha kita untuk melawan Politik Uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan memahami bahwa masyarakat adalah subjek dalam penyelenggaraan pemilu, berarti meningkatkan kesadaran terhadap partisipasi aktif untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu serta memahami pemilu yang demokratis merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.

Bawaslu Agam mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif "Keterlibatan Masyarakat Dalam Mengawasi dan Melawan Politik Uang Pada Pemilu 2024" Selasa 06 Februari 2024, di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung. Kegiatan diikuti oleh tokoh masyarakat, organisasi sosial, stakeholder, media, serta pemilih pemula untuk bersama kawal Pemilu 2024 dari politik uang.

Mengutip kata sambutan yang disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra bahwa, “Partisipasi Masyarakat sekarang tidak hanya dalam bentuk ke TPS untuk mencoblos, namun juga ikut serta mengawal proses demokrasi tersebut. Masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam pelaksanaan pemilu, namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.”

Bawaslu Agam mengajak Masyarakat untuk memahami dan mengawasi setiap tahapan Pemilu, seperti saat masa tenang tanggal 11 s/d 13 Februari tidak boleh lagi ada kampanye, serta sebelum tanggal 14 Februari akan diberikan C - Pemberitahuan, sehingga masyarakat dapat memastikan dirinya dan orang-orang disekitarnya telah menerima hal tersebut. Selain itu juga disampaikan bahwa masyarakat dapat memfoto Formulir C-Hasil yang merupakan hasil rekapitulasi di TPS sebagaimana yang disebutkan di Pasal 59 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dr. Joni Zulhendra, pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa andil masyarakat dalam mengawasi Pemilu ini, menjadi indikator bahwa Penyelenggara Pemilu berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat. Pelanggaran Pemilu seperti Politik Uang dapat ditindak oleh Bawaslu. Namun terdapat keterbatasan dalam pembuktian politik uang salah satunya yaitu pengumpulan syarat formil dan materil. Disinilah andil penting kesadaran masyarakat untuk mendokumentasikan lalu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Sementara itu, Aidil Aulya, pemateri kedua mengutip Jhon F. Kennedy bahwa “Ketidakpedulian seorang Pemilih dalam Demokrasi merupakan gangguan terhadap keamanan semua orang.” Sehingga Partisipasi Masyarakat itu penting dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis. Partisipasi Masyarakat bukan berarti kita menjadi partisipan partai politik tetapi memahami politik sebagai suatu proses demokrasi yang dijunjung tinggi undang-undang dan konstitusi.

Penulis: ADK, iin

Editor: Yuhendra