Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Pelatihan Saksi Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Dari Sisi Peserta Pemilu

Agam, BAWASLU AGAMBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu pada Rabu, (07/02). Pelatihan saksi diikuti oleh saksi peserta Pemilu dari 16 Kecamatan di Kabupaten Agam. Terdiri dari saksi Partai Politik, calon presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah, pemantau pemilu, dan media. Pelatihan saksi digelar di tiga tempat yaitu Hotel Rocky, Santika, dan Tripletree Bukttinggi. 

Kegiatan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agam, Beni Andwila, Yuhendra, serta Kepala Sekretariat Yuli Zamra yang menyampaikan kata sambutan pada kegiatan ini.

Beni Andwila, pada kegiatan pelatihan saksi di Hotel Santika menyampaikan bahwa, “kegiatan pelatihan saksi merupakan amanat dari Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan pelatihan saksi peserta Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.”

Sementara itu, Yuli Zamra pada kegiatan di Tripletree menyebut bahwa peningkatan kapasitas ini adalah untuk mewujudkan upaya pencegahan pelanggaran dari sisi peserta Pemilu. Saksi peserta Pemilu mendapatkan mandat untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan PTPS, saksi, serta pemantau pemilu sangat menentukan agar proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar sehingga potensi kecurangan dapat dicegah,” pungkas Yuhendra dalam kegiatan pelatihan saksi di Hotel Rocky.

Diharapkan dalam pelatihan saksi ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai aspek teknis dalam menjalankan tugas sebagai saksi pemilu, termasuk mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, prosedur pemungutan suara ulang, manajemen saksi peserta pemilu, dan kerawanan yang mungkin terjadi di TPS.

Penulis: iin

Editor: Yuhendra