Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Evaluasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Agam Samakan Persepsi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Agam

Padang, BAWASLU AGAM - Penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran Pemilu penting dilakukan. Salah satu upaya dalam mewujudkan itu adalah komunikasi yang intens. Apalagi dalam Sentra Gakkumdu ada tiga unsur yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumbar Vifner dalam pembukaan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 

di The ZHM Premiere Hotel , Jumat-Sabtu (3-4/5). Dia menyampaikan Bawaslu Sumbar terus merancang berbagai kegiatan dan rencana dalam peningkatan kapasitas. Perlu rumusan bersama dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. 

Vifner menyampaikan dalam perjalanan penanganan pelanggaran Pemilu tentu merepotkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Tentu Bawaslu butuh dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan pelanggaran. 

Di Padang misalnya, ada kasus dugaan pelanggaran yang telah diputus dalam persidangan. Dan vonisnya telah ada dan sanksinya telah ditetapkan. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Tommy Busnarma menyampaikan kegiatan ini diisi dengan diskusi terkait berbagai penanganan yang telah dilakukan di beberapa daerah di Sumbar. Seperti di Kabupaten Solok, Kota Padang dan beberapa daerah lainnya. Penanganan pelanggaran ini tentu melewati kajian yang berjenjang. Termasuk ada di daerah yang sampai ke Pengadilan Negeri sehingga ada putusan yang ditetapkan oleh hakim.

Dari diskusi ini tentu akan ada berbagi pengalaman yang akan saling didapatkan. Gakkumdu memiliki tiga unsur yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Daerah yang tak ada penanganan pelanggaran, tentu bisa mendapatkan pengalaman dari daerah yang melaksanakan pelanggaran. 

Sedangkan, anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Polda Sumbar Edi Julianto menyampaikan apresiasi pada kinerja Sentra Gakkumdu yang telah bekerja maksimal. Hal ini tak terlepas dari komunikasi yang bagus dengan tiga unsur tersebut. Tentu pengalaman dalam penanganan pelanggaran berharga  bagi daerah yang telah melaksanakanya. Apalagi sudah masuk dalam tahapan Pilkada 2024. Prosesnya telah berjalan dan kekompakkan sentra Gakkumdu terus ditingkatkan.

Hadir sebagai narasumber Khairul Fahmi yang merupakan akademisi Unand. Dia menyampaikan terkait politik uang di Sumbar tidak ada yang terbukti. Pasalnya modus yang digunakan lebih "canggih". Hal ini membuat pembuktian praktik politik uang itu tidak bisa terbukti.

"Saya kira perlu rekomendasi dalam memperbaharui aturan karena praktik pelanggaran juga berkembang," katanya.

Khairul Fahmi menyebutkan banyak modus baru dugaan pelanggaran yang juga berkembang. Misal penggunaan program pemerintah dalam kampanye. "Potensi pelanggaran ini rentan terjadi pada incumbent. Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Agam diwakili oleh Ketua Bawaslu Agam Suhendra, dan Kordiv PP Datin Bawaslu Agam Feri Irawan.