Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Patroli Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Agam Ingatkan Tentang Politik Uang

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Setelah secara simbolis ditandai dengan pelaksanaan apel Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Agam melakukan patroli pada Minggu (11/02) dengan cara menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap pelanggaran dalam masa tenang.

Bawaslu Agam, bersama dengan Polres Agam, Kesbangpol Agam dan Media melakukan patroli pengawasan masa tenang di Kecamatan Lubuk Basung. Diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Agam, pada apel patroli Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, menyampaikan, "Patroli ini adalah untuk memastikan masa tenang tidak digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, serta sebagai tindakan pencegahan politik uang."

1
Apel patroli Pengawasan Masa Tenang (12/02/2024)

Lebih lanjut ia menerangkan, "Masyarakat harus memahami bahwa pelanggaran pada masa tenang dapat dikenakan pasal pidana. Sehingga lebih memahami regulasi penegakan hukum pemilu. Bawaslu Agam mengajak peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran ini.

Kegiatan patroli pengawasan masa tenang ini tidak hanya dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu Agam, namun juga dilakukan oleh Panwascam, PKD serta PTPS se-Kabupaten Agam pada daerah masing-masing. Patroli dilakukan hingga hari pemungutan suara. Di hari terakhir, patroli pengawasan masa tenang serta pengawasan logistik akan dilakukan dengan mengerahkan seluruh jajaran Bawaslu Agam ke seluruh kecamatan di Kabupaten Agam.

Pada masa tenang, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Penetapan masa tenang yaitu tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Bawaslu Agam berharap keadaan di Kabupaten Agam sebelum Hari Pemungutan Suara dapat dijaga dengan kondusif dengan penjagaan dan patroli dari Bawaslu dan stakeholder terkait.

Penulis dan foto: iin

Editor: Yuhendra