Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap, Tugas Pengawasan Menuju Puncak Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Matur, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jumat, (02/02) di Parkside Nuansa Maninjau Resort.

Dihadiri oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra yang sekaligus membuka kegiatan, anggota Bawaslu Agam, Yuhendra, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra. Yang terundang dalam kegiatan yaitu Kordiv HP2H dan HPPS Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Agam.

Kegiatan dibuka ketua Bawaslu Agam, Suhendra yang menyatakan bahwa tugas pengawasan akan menuju puncaknya pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, "Pekerjaan yang sudah dimulai sejak 2022, akan menuju puncaknya pada 14 Februari 2024."

Sebelumnya Pengawas TPS telah dilantik untuk 1.721 TPS di Kabupaten Agam. Dengan dilantiknya PTPS menandakan bertambahnya pasukan pengawas Pemilu di Kabupaten Agam. PTPS bekerja sejak 21 hari sebelum pemungutan hingga 7 hari pasca pemungutan.

PTPS harus mampu mengawasi proses di TPS secara detail dan menjalankan amanat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terakhir, Suhendra menegaskan bahwa PTPS harus memahami perannya sebagai bagian dari pengawas Pemilu.

"PTPS bukan tamu di TPS, tetapi PTPS merupakan bagian dari penyelenggara  dan proses Pungut Hitung di TPS," pungkas Suhendra.

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara ini diselenggarakan untuk membangun persamaan pemahaman dan pendalaman regulasi terkait Pengawasan Pungut hitung.

Penulis: Sazali

Editor: Yuhendra