Lompat ke isi utama

Berita

Bergerak Lakukan Pengawasan Masa Tenang, Besok Bawaslu Agam Laksanakan Apel Siaga

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Pada Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang yang diselenggarakan hari ini, (10/02) Rendi Oktafianda, Anggota Bawaslu Agam menegaskan agar jajaran segera bergerak untuk lakukan pengawasan masa tenang.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Sakura Syariah ini mengundang Panwascam, Intel Polres, Intel Dandim, serta Media. Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Rendi menyampaikan agar Panwascam segera menyampaikan himbauan ke partai Politik terkait larangan Kampanye pada masa tenang tanggal 11 s/13 Februari 2024. Sebelumnya, pada 9 Februari Bawaslu Agam telah terlebih dahulu menyurati Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Agam.

Selain surat imbauan, berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang juga digiatkan. Besok Kabupaten Agam, Panwascam Lubuk Basung serta jajaran akan apel Gabungan di Lapangan Kantor Bupati Agam. Sedangkan Panwascam lainnya diarahkan untuk melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang di kecamatan masing-masing.

Rendi juga menegaskan agar panwascam mengingatkan Pengawas TPS terkait tugas mereka. “Tugas Pengawas TPS seperti Pengawasan C Pemberitahuan, pembuatan Form A, serta tugas-tugas lainnya harus dilaksanakan semaksimal mungkin.”

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yaitu Feri Irawan, S, Ag, dari Kementrian Dalam Negeri yang menjelaskan mengenai Pengawasan Kampanye di Masa Tenang dan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024. Serta Rezki Adminanda, dari Indonesia Election Watch (IEW) yang menjelaskan terkait Bawaslu dan Substansi Pengawasan Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu harus siap menerima laporan terkait pelaksanaan Kampanye di Masa Tenang, karena media sosial yang terdaftar di KPU sudah nonaktifkan, Masyarakat pasti banyak meneruskan postingan Kampanye di masa tenang melalui platform media sosial. Patroli Pengawasan Masa Tenang perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada peserta Pemilu melaksanakan Kampanye di Masa Tenang.

Pelanggaran pada masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana seperti pada politik uang. Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024 cukup menantang karena cukup sulit untuk pembuktiannya. Walaupun dugaan politik uang meluas dan menjadi pembicaraan luas di masyarakat, namun jika tidak didukung alat bukti menyebabkan penindakan hukum politik uang gugur di tengah jalan.

Bawaslu sebagai salah satu konstruksi penegakkan hukum pemilu memiliki peran strategis, untuk melakukan Pencegahan sebelum terjadi pelanggaran terhadap setiap potensi pelanggaran Pemilu, khususnya potensi pelanggaran saat Pemungutan Dan penghitungan suara. Untuk itu, pengawasan pada tahapan ini akan secara intensif dilakukan.

Penulis: ADK

Editor: Yuhendra