Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Tekankan Koordinasi Seluruh Jajaran Hingga PTPS Sebagai Langkah Awal Penyelesaian Sengketa

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengadakan Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye pada Kamis, (08/02) di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung. “Kegiatan ini merupakan realisasi dari rencana strategis Bawaslu tahun 2020 – 2024 untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu,” pungkas Yuli Zamra, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam dalam laporan panitia. 

Kegiatan rapat ini mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam, serta Kesbangpol Agam, Media, dan Polres Agam. Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Hendra Susilo yang membahas mengenai Potensi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di Masa Kampanye Rapat Umum, dan Khairul Anwar yang memaparkan mengenai Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di Masa Kampanye.

Dalam kata sambutan Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyampaikan bahwa dengan hampir berakhirnya masa kampanye, lalu masa tenang dan hari pemungutan suara yang merupakan puncak dari kerja pengawasan pada Pemilu 2024, perlu meningkatkan koordinasi antara PTPS dengan PKD dan Panwascam sebagai pencegahan terhadap potensi sengketa pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Mulai dari memastikan C-Pemberitahuan disampaikan kepada orang yang bersangkutan, melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara, hingga memastikan pengisian form A yang mendetail oleh PTPS. Hal ini merupakan implementasi dari slogan Bawaslu yaitu “Cegah, Awasi, Tindak.”

“Penyelenggara Pemilu harus berpikir praktis dan bisa membaca situasi di lapangan. Jika menemukan kendala di lapangan, segerakan koordinasi kepada jajaran satu tingkat diatas sehingga informasi tersebut langsung diketahui dan dapat ditindaklanjuti dengan segera,” jelas Suhendra.

 

Penulis: iin

Editor: Yuhendra