Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Himbau Partai Politik Untuk Patuhi Ketentuan Tentang Masa Tenang

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Masa Tenang dimulai esok hari, Bawaslu Kabupaten Agam sampaikan surat Imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Agam. Melalui surat Imbauan tertanggal 9 Februari 2024, Bawaslu Agam menghimbau Partai Politik agar mencopot Alat Peraga Kampanye secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2023, tahapan masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam kegiatan Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang yang diselenggarakan hari ini, (10/02) Rendi Oktafianda juga mengingatkan agar Surat Imbauan disampaikan juga oleh Panwascam kepada Calon Legislatif yang berdomisili di Kecamatan masing-masing.

Selain APK, Bawaslu Agam menghimbau Partai Politik untuk mematuhi ketentuan dengan tidak melaksanakan kampanye maupun kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang. Serta tidak berkampanye di media massa cetak, media daring, media sosial , dan lembaga penyiaran pada saat masa tenang. Larangan ini telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Surat Imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Agam dalam rangka menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu yang berdasarkan asas, prinsip, tujuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat Imbauan dikirimkan kepada 18 perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Agam yaitu PDIP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Buruh, dan Ummat.

Penulis: iin

Editor: Yuhendra