Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 KPU Kabupaten Agam melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Beni Andwila turut hadir dan ikut melakukan pemusnahan surat suara di Kantor KPU Agam, Lubuk Basung.

Diketahui bahwa PSU dilaksanakan hanya pada satu TPS di Kabupaten Agam yaitu pada TPS 08 Manggopoh. Sehingga surat suara PSU yang berlebih perlu dimusnahkan untuk memastikan tidak ada surat suara yang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemusnahan kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama.

1
1
1

Penulis: Iin

Editor: Yuhendra