Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Review Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Agam Adakan Rapat Evaluasi. Rendi Oktafianda, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Agam membuka kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu (09/03). Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berada di ujung tahapan, sekarang masih proses Rekapitulasi tingkat Provinsi. Alhamdulillah Penyampaian Rekapitulasi Kabupaten Agam berjalan lancar.

"Perlu dipersiapkan bahan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kita berharap di Kabupaten Agam tidak ada PHPU". Bahan PHPU perlu dipersiapkan pada tingkat Kecamatan adalah Form A dari awal tahapan, Panwascam diminta agar melengkapi Form A dan dilengkapi tanda tangani dan mengirimkan scan dokumen tersebut ke Kabupaten.
Rendi juga mengingatkan agar jajaran menjaga dan mengarsipkan setiap dokumen Pengawasan maupun dokumen administrasi keuangan mengingat bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Barat.

Bahrul Anwar, Pegiat Pemilu mengatakan Berdasarkan data Sengketa Proses Acara Cepat Pemilu Tahun 2024, dari 19 Kabupaten/Kota hanya ada satu Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat, yaitu di Kota Bukittinggi.
Regulasi Sengketa Proses Acara Cepat harus lebih dicermati lagi, selain tidak ada di Undang-undang 7 Tahun 2017 banyak hal teknis yang tidak dapat / sulit diterapkan di lapangan.

Muhammad Fauzan Azim, narasumber dari kalangan Akademisi menyampaikan kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat harus ada di Undang-Undang, bukan hanya di Peraturan Bawaslu.
Sengketa Proses merupakan Mahkota Lembaga Bawaslu, karena kewenangan memutus Sengketa Proses Pemilu hanya ada di Bawaslu.

Rendi melaporkan dalam kegiatan, "Alhamdulillah di tingkat Kecamatan tidak ada pelaksanaan Sengketa Acara Cepat, di Kabupaten Agam ada dua permohonan Sengketa yang diterima Bawaslu Kabupaten Agam, satu Sengketa selesai di Mediasi dan satu lagi selesai di Adjudikasi".

Acara ini mengundang Panwascam serta stakeholder terkait. Dalam kegiatan juga hadir Anggota Bawaslu Agam, Beni Andwila, Yuhendra, dan Feri Irawan. Melalui kegiatan Evaluasi Penyelesaian Sengketa ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada serentak mendatang.

Penulis: ADK

Editor: Yuhendra