Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Awasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Manggopoh

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam awasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan pada Sabtu, (24/02) bertempat di Medan Nan Bapaneh, Balai Satu Manggopoh.

Pelaksanaan PSU dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Februari 2024 mengacu pada tenggat waktu PSU sesuai dengan pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Bawaslu Agam melakukan pengawasan mulai dari pemenuhan logistik, pembentukan TPS, proses pemungutan hingga rekapitulasi suara. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas TPS yang telah berakhir masa kerjanya digantikan oleh Pengawas Kelurahan Desa. Pelaksanaan PSU juga diawasi secara melekat pada hari ini oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra, Kasubbag Pengawasan Mizlin Hardi, dan staf sekretariat.

PSU di Kabupaten Agam hanya dilakukan pada satu TPS yaitu di TPS 08 Manggopoh. PSU dilakukan untuk 3 (tiga) jenis surat suara yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD. PSU di TPS 08 Manggopoh direkomendasikan oleh Bawaslu Agam karena ditemukan adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang memilih di TPS tersebut.

1
2
3
4

Penulis: iin

Editor: Yuhendra